Sebelum menggunakan kata TANA TORAJA, Tana Toraja terkenal dengan nama TONDOK LEPONGAN BULAN TANA MATARI’ ALLO,
yang berarti NEGERI DENGAN BENTUK PEMERINTAHAN DAN KEMASYARAKATAN YANG
MERUPAKAN SUATU KESATUAN YANG UTUH - BULAT BAGAIKAN BULAN DAN MATAHARI.
Kata
TANA TORAJA baru dikenal sejak Abad ke-17 yaitu sejak daerah ini
mengadakan hubungan dengan beberapa tetangga di daerah Bugis: Bone,
Sidenreng dan Luwu.
Ada beberapa
pendapat mengenai arti kata TORAJA antara lain dari bahasa Bugis: TO =
Orang, dan RIAJA = DARI UTARA. Ada pula yang berpendapat bahwa TO RIAJA
berarti Orang Dari Barat. Begitu menurut pendapat dari Luwu pada
permulaan Abad ke-19 ketika penjajah mulai merentangkan sayapnya ke
daerah pedalaman Sulawesi Selatan.
Tahun 1906 pasukan
penjajah tiba di Rantepao dan Makale melalui Palopo. Ketika penjajah itu
tiba di Rantepao dan Makale, mereka dihadapi dengan gigih oleh beberapa
pemimpin Toraja antara lain: PONGTIKU, BOMBING, WA’SARURAN yang
menimbulkan banyak korban di pihak penjajah.
Pemerintah Hindia
Belanda mulai menyusun pemerintahannya yang terdiri dari DISTRIK, BUA’
dan KAMPUNG yang masing-masing dipimpin oleh penguasa setempat (Puang,
Parengnge’ dan Ma’dika).
Setelah 19 tahun
Hindia Belanda berkuasa di daerah ini, Tana Toraja dijadikan sebagai
ONDERAFDELING di bawah SELFBESTUUR Luwu di Palopo yang terdiri dari 32
LANSCHAAP dan 410 Kampung dan sebagai CONTROLEUUR yang pertama ialah: H.
T. MANTING.
Pada 8 Oktober 1946 dengan besluit LTTG tanggal 8 Oktober 1946 Nomor 5 (Stbld. 1946 Nomor 105) ONDERAFDELING Makale/Rantepao dipisahkan dari Swapraja yang berdiri sendiri di bawah satu pemerintahan yang disebut TONGKONAN ADA’.
Pada 8 Oktober 1946 dengan besluit LTTG tanggal 8 Oktober 1946 Nomor 5 (Stbld. 1946 Nomor 105) ONDERAFDELING Makale/Rantepao dipisahkan dari Swapraja yang berdiri sendiri di bawah satu pemerintahan yang disebut TONGKONAN ADA’.
Pada saat
Pemerintahan berbentuk Serikat (RIS) tahun 1946 TONGKONAN ADA’ diganti
dengan suatu pemerintahan darurat yang beranggotakan 7 orang dibantu
oleh satu badan yaitu KOMITE NASIONAL INDONESIA (KNI) yang beranggotakan
15 orang.
Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan Nomor 482, Pemerintah Darurat dibubarkan dan pada tanggal 21 Pebruari 1952 diadakan serah terima Pemerintahan kepada Pemerintahan Negeri (KPN) Makale/Rantepao yaitu kepada Wedanan ANDI ACHMAD. Dan pada saat itu wilayah yang terdiri dari 32 Distrik, 410 Kampung dirubah menjadi 15 Distrik dan 133 Kampung.
Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan Nomor 482, Pemerintah Darurat dibubarkan dan pada tanggal 21 Pebruari 1952 diadakan serah terima Pemerintahan kepada Pemerintahan Negeri (KPN) Makale/Rantepao yaitu kepada Wedanan ANDI ACHMAD. Dan pada saat itu wilayah yang terdiri dari 32 Distrik, 410 Kampung dirubah menjadi 15 Distrik dan 133 Kampung.
Berdasarkan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 dibentuklah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tana Toraja yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 31
Agustus 1957 dengan Bupati Kepala Daerah yang pertama bernama LAKITTA.
Pada Tahun 1961
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Nomor 2067 A. Administrasi Pemerintahan berubah dengan
penghapusan Sistim Distrik dan pembentukan Pemerintahan Kecamatan.
Tana Toraja pada
waktu itu terdiri atas 15 Distrik dengan 410 Kampung berubah menjadi 9
Kecamatan dengan 135 Kampung. Kemudian dengan Surat Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965 tanggal 20
Desember 1965 diadakan pembentukan Desa Gaya Baru.
Berdasarkan SK
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tentang pembentukan
Desa Gaya Baru tersebut, ditetapkanlah SK Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967 tanggal 7 September 1967 tentang
Pembentukan Desa Gaya Baru dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja
sebanyak 65 Desa Gaya Baru yang terdiri dari 180 Kampung dengan
perincian sebagai berikut:
1 | Kecamatan Makale | 7 Desa | 20 Kampung |
2 | Kecamatan Sangalla' | 4 Desa | 8 Kampung |
3 | Kecamatan Mengkendek | 6 Desa | 20 Kampung |
4 | Kecamatan Saluputti | 10 Desa | 25 Kampung |
5 | Kecamatan Bonggakaradeng | 4 Desa | 15 Kampung |
6 | Kecamatan Rantepao | 4 Desa | 18 Kampung |
7 | Kecamatan Sanggalangi' | 9 Desa | 40 Kampung |
8 | Kecamatan Sesean | 11 Desa | 18 Kampung |
9 | Kecamatan Rindingallo | 10 Desa | 22 Kampung |
Total | 65 Desa | 180 Kampung |
Berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Pelaksanaannya, dari 65 Desa Gaya Baru tersebut berubah menjadi 45 Desa dan 20 Kelurahan.
Selanjutnya dengan
SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 169 Tahun 1983
tanggal 26 September 1983 dibentuklah Dusun dalam Desa dan Lingkungan
dalam Kelurahan. Pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1979 tentang Pemerintahan Desa tersebut, dengan instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 Tahun 1980 dari 65 Desa dan Kelurahan tersebut dibentuk
lagi 18 Desa Persiapan yang selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 168/XI/1982 tanggal 29 Nopember 1982,
18 Desa Persiapan tersebut menjadi Desa Defenitif.
Pembentukan wilayah
kerja Pembantu Bupati Kepala Daerah Wilayah Utara. Berdasarkan SK
Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 1988 tanggal 26 September 1988,
telah dibentuk sebuah wilayah kerja pembantu Bupati Kepala Daerah
Wilayah Utara meliputi Kecamatan Rantepao, Kecamatan Sanggalangi’,
Kecamatan Sesean dan Kecamatan Rindingallo.
Selanjutnya dengan
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 1102/IX/1989
tanggal 11 September 1989 dari 63 Desa tersebut, dimekarkan lagi 8 Desa
Persiapan yang selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Nomor 769/VI/1991 tanggal 20 Juni 1991 dari 8 Desa
Persiapan tersebut ditetapkan sebagai Desa Defenitif.
Berdasarkan SK
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 601/V/1992
tanggal 21 Mei 1992 telah disahkan 22 Kelurahan Persiapan.
Dengan SK Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 78/II/1995 tanggal 6
Pebruari 1995 telah dibentuk 4 Perwakilan Kecamatan, yaitu:
- Perwakilan Kecamatan Rantetayo
- Perwakilan Kecamatan Tondon Nanggala
- Perwakilan Kecamatan Simbuang
- Perwakilan Kecamatan Sa’dan Balusu
- Perwakilan Kecamatan Rantetayo
- Perwakilan Kecamatan Tondon Nanggala
- Perwakilan Kecamatan Simbuang
- Perwakilan Kecamatan Sa’dan Balusu
Selanjutnya dengan
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 954/XI/1998
tanggal 14 Desember 1998 dibentuk lagi 2 Kecamatan Perwakilan yaitu:
- Perwakilan Kecamatan Bittuang
- Perwakilan Kecamatan Buntao’ Rantebua
- Perwakilan Kecamatan Bittuang
- Perwakilan Kecamatan Buntao’ Rantebua
Berdasarkan SK
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 68/II/1995
tanggal 20 Pebruari 1995 dari 22 Kelurahan Persiapan telah disahkan 15
Kelurahan Persiapan menjadi Kelurahan Defenitif, yang selanjutnya dengan
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 442/1996
tanggal 17 September 1996 telah disahkan 7 Kelurahan Persiapan menjadi
Kelurahan Defenitif.
Dari sejumlah
Desa/Kelurahan Defenitif tersebut dimekarkan lagi 104 Desa Persiapan dan
10 Kelurahan Persiapan sesuai SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Nomor 771/X/1996 tanggal 9 Oktober 1996 dibentuk lagi
15 Desa Persiapan.
Selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 162/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997, 10 Kelurahan disahkan menjadi Kelurahan Defenitif dan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 163/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997 ke 104 Desa Persiapan disahkan menjadi Desa Defenitif.
Selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 162/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997, 10 Kelurahan disahkan menjadi Kelurahan Defenitif dan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 163/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997 ke 104 Desa Persiapan disahkan menjadi Desa Defenitif.
Dengan berlakukanya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang
kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000
Tanggal 29 Desember 2000 maka 6 Kecamatan Perwakilan menjadi Defenitif
sehingga jumlah Kecamatan di Kabupaten Tana Toraja menjadi 15 Kecamatan.
Selanjutnya dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 Tanggal 11 April
2001 maka dari 238 Desa yang ada di Kabupaten Tana Toraja berobah nama
menjadi Lembang serta ada yang mengalami penggabungan. Sekarang
Kecamatan mekar lagi menjadi 29 Kecamatan, 73 Kelurahan dan 195 Lembang.
Dikarenakan
perkembangan pembangunan dan kemasyarakatan didaerah yang terus
mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, maka melalui Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 18 tahun 2000, Kabupaten
Tana Toraja saat ini terdiri atas 40 Kecamatan, 87 Kelurahan dan 223
Lembang, Berdasarkan aspirasi yang terus berkembang seiring dengan
dinamika masyarakat serta adanya dukungan dan keinginan politik
pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan dukungan dari berbagai pihak, maka
melalui proses yang panjang akhirnya pada tanggal 21 juli 2008,
ditetapkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan yang diundangkan
dalam Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 101, dengan demikian secara
administrasi pemerintahan wilayah Kabupaten Tana Toraja terbagi menjadi
dua, yakni Kabupaten Tana Toraja sebagai Kabupaten Induk dan Kabupaten
Toraja Utara sebagai daerah otonomi baru yang diresmikan oleh Menteri
Dalam Negeri pada tanggal 26 Nopember 2008, yang maka luas Kabupaten
Tana Toraja setelah mengalami pemekaran menjadi 2.054,3 Km⒉yang terdiri
dari 19 Kecamatan112 Lembang dan 47 Kelurahan.
NAMA-NAMA BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II TANA TORAJA:
NAMA-NAMA BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II TANA TORAJA:
1 | LAKITTA | Kepala Daerah Tana Toraja | 1-3- 1957 s/d 23-7-1958 |
2 | S.J. SARUNGNGU | DPD merangkap Wakil Kepala Daerah Tana Toraja | 23-7-1958 s/d 21-10-1958 |
3 | D.S. RANTESALU | Wakil Ketua DPD/Kepala Daerah Tana Toraja | 21-10-1958 s/d 15-5-1959 |
4 | B.A. SIMATUPANG | Kepala Daerah Swatantra Tk II Tana Toraja | 15-5-1959 s/d 12-7-1960 |
5 | H.L. LETHE | Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja | 12-7-1960 s/d 24-3-1963 |
6 | A.J.K. ANDI LOLO | Pelaksana Tugas Jabatan BKDH Tk II Tana Toraja | 24-3-1963 s/d 11-1-1964 |
7 | D.S RANTESALU | Bupati KDH Tk II Tana Toraja | 11-1-1964 s/d 25-6-1966 |
8 | A. TAMPUBOLON | Bupati KDH Tk II Tana Toraja | 25-6-1966 s/d 4-9-1972 |
9 | A. TAMPUBOLON | Pj. BKDH Tk II Tana Toraja | 4-9-1972 s/d 11-4-1973 |
10 | DRS. NUSU’ LEPONG BULAN | Pj. BKDH Tk II Tana Toraja | 11-4-1973 s/d 24-1-1974 |
11 | A.J.K. ANDI LOLO | Bupati KDH Tk II Tana Toraja | 24-1-1974 s/d 6-6-1979 |
12 | A.J.K. ANDI LOLO | Bupati KDH Tk II Tana Toraja | 6-6-1979 s/d 4-7-1984 |
13 | A.J.K. ANDI LOLO | Pj. BKDH Tk II Tana Toraja | 4-7-1984 s/d 3-12-1984 |
14 | A. JACOBS | Bupati KDH Tk II Tana Toraja | 3-12-1984 s/d 2-12-1989 |
15 | DR. T.R. ANDI LOLO | Bupati KDH Tk II Tana Toraja | 2-12-1989 s/d 12-1-1995 |
16 | DRS TARSIS KODRAT | Bupati KDH Tk II Tana Toraja | 12-1-1995 s/d 12-1-2000 |
17 | ABBAS SABBI, SH | Plh. Bupati Tana Toraja | 12-1-2000 s/d 5-8-2000 |
18 | J.A. SITURU, SH | Bupati Tana Toraja | 5-8-2000 s/d 5-8-2005 |
19 | J.A. SITURU, SH | Plt. Bupati Tana Toraja | 6-8-2005 s/d 12-8-2005 |
20 | H.B. AMIRUDDIN MAULA | Plt. Bupati Tana Toraja | 13-8-2005 s/d 15-9-2005 |
21 | J.A. SITURU, SH | Bupati Tana Toraja | 15-9-2005 s/d 15-9-2010 |
22 | THEOFILUS ALLORERUNG, SE | Bupati Tana Toraja | 27-9-2010 sampai sekarang |
No comments:
Post a Comment